Kubu Raya, Kalbar ; - Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya terus memantapkan kesiapan aparatur pemerintah desa sebelum
disahkannya UU tentang desa. "Jika
Undang-undang tentang desa tersebut disahkan, maka pola kebijakan pemerintahan
pusat dan daerah akan berpengaruh terhadap pemerintah desa. Terutama dalam
membuat perencanaan desa secara partisipatif dalam menyusun kebijakan
desa," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Jum’at (30/11).
Sambil
mempersiapkan aparatur pemerintah desa, terutama kades dalam menghadapi UU
tersebut, Muda juga berharap agar UU desa itu bisa segera disahkan oleh
pemerintah pusat dan DPR RI. Karena,
dengan adanya UU tersebut desa akan lebih Mandiri karena mereka akan bisa
melakukan Musrembang sendiri dan membuat kebijakan tentang pengembangan
pembangunan di desa mereka sendiri. Bahkan
desa juga akan mendapatkan anggaran dari APBN yang akan sangat berpengaruh
dalam mempercepat pembangunan di desa.
"Dengan akan di sahkannya uu tentang desa
itu maka setiap pemdes harus bisa memantapkan sistem pemerintahannya, sehingga
desa memiliki pengendalian internal untuk mmpersempit terjadi penyimpangan
penggunaan anggaran. Dengan adanya bantuan Dana dari pemerintah pusat itu juga,
maka akan ada pengakuan langsung dari pemerintah pusat, terhadap pemerintah
desa, sehinggga pemerintah desa harus mempersiapkan SDM aparatur peemrintah
desanya," tuturnya.
Muda
mengakui, dari Pemkab Kubu Raya sendiri sudah mempersiapkan sistem tersebut
agar desa siap. Baik melalui bimtek dan kegiatan penguatan lainnya. Bupati
yang lebih dikenal sebagai sosok yang sudah dari dulu selalu membina desa sejak
proses pemekaran Kubu Raya itu juga sangat mengapresiasi adanya UU tersebut. Bahkan melalui Raker Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dilaksanakan di Kubu Raya, tahun 2011
lalu, dia juga mwngeluarkan rekokemdasi agar Mendagri bisa mengalokasikan
anggaran untuk pemerintah desa.
"Kita akan terus melakukan Bimtek kepada
pemdes agar pemdes bisa benar-benar siap dalam menghadapi UU tersebut. Kita
tidak ingin, ketika UU tersebut disahkan, justru menjadi boomerang bagi pemdes.
Saya memiliki tanggung jawab moril dalam memberikan penguatan kepada pemdes
agar mereka bisa lebih siap," katanya. Karena,
lanjutnya, jika pemdes siap, maka akan mempercepat proses pemberdayaan kepada
masyatakat, seperti posyandu, PKK, pembinaan UMKM, dan kegiatan kemasyarakatan
lainnya. "Karena
kalau hanya mengandalkan APBD, jelas akan sangat sulit melakukan pembinaan
kepada masyarakat. Untuk itu kita harapkan tahun ini UU tersebut bisa segera di
sahkan agar kelembagaan pemdes bisa lebih di akui oleh Pemerintah pusat,"
tuturnya.
Dia menambahkan,
jika pembes mendapatkan anggaran dari APBN, maka akan ada sinergi antara Pemda
dan pemdes. Karena, jika pemdes membangun jalan desa, maka Pemkab tinggal
membangun jalan pendukung seperti tangggul, jalan penghubung antar desa dan
penunjang infrastruktur lainnya," kata Muda. (Rino
Kartono Mawardi/RRI Pontianak)