Sungai Raya, Kalbar : - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengaku jika
perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW)
Kabupaten Kubu Raya tidak terlalu signifikan. “Karena kawasan hutan di Kubu Raya sangat sedikit sekali,” ungkap Bupati Muda kepada sejumlah wartawan, Senin (26/11). Menurutnya, kawasan hutan lindung yang
ada di Kubu Raya sangat sedikit sekali yang bermasalah. Namun, jika berbicara
provinsi tentunya sangat berbeda. Yang jelas, kawasan hutan di Kubu Raya hanya
sedikit.
Selain itu,
permasalahan kawasan hutan di Kubu Raya sudah banyak diselesaikan. Bahkan
beberapa masalah terkait kawasan hutan sudah melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Artinya, tidak banyak permasalahannya,”
tegas Bupati Muda.
Sementara Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kubu Raya, Gandhi
Satyagraha mengatakan tahun 2012 ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kubu
Raya akan dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). “Setelah kita menunggu kepastian yang
cukup lama dari pemerintah pusat, akhirnya Perda tersebut dapat segera di
buatkan. Item-itemnya sudah dibahas dengan merujuk RTRW provinsi dan nasional,”
kata Gandhi.
Gandhi
menuturkan adanya payung hukum RTRW Kubu Raya tersebut dibuat setelah mendapat
persetujuan dari Kementerian PU melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional (BKPRN). Namun, sebelum RTRW Kubu Raya diperdakan, terlebih dulu RTRW
Provinsi Kalbar diperdakan. Dalam penetapan RTRW melihat dari kebutuhan daerah
sepertinya budidaya, mulai dari budidaya kehutanan, perikanan, perkebunan,
pengembangan kawasan agro industri, pemukiman, pendidikan dan lain sebagainya.
“Jadi prosesnya
akan dilakukan secara berjenjang, yang akan di sahkan terlebih dahulu adalah
RTRW provinsi setelah itu,kabupaten/ kota. Setelah ini ditetapkan nantinya
instansi teknis terkait breakdown kembali sesuai dengan kebutuhan yang
diperlukan namun dilakukan secara proprosional,” tuturnya. Gandhi menjelaskan pembagian kawasan
atau zona tata ruang ini tidak lah serta merta asal-asalan namun melalui
kajian-kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kemanfaatannya
hingga sosial kemasyarakatan.
“Meskipun
pembagian zona telah dilakukan akan tetapi kawasan hutan tetap dilestarikan dan
dipertahankan. Apalagi Kementerian Kehutanan telah menegaskan kawasan hutan
lindung tetap diprioritaskan,” jelasnya. (Rino Kartono
Mawardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar