Senin, 26 November 2012

PERUBAHAN RT/RW KUBU RAYA TIDAK TERLALU SIGNIFIKAN


           Sungai Raya, Kalbar : - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengaku jika perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Kubu Raya tidak terlalu signifikan. “Karena kawasan hutan di Kubu Raya sangat sedikit sekali,” ungkap Bupati Muda kepada sejumlah wartawan, Senin (26/11). Menurutnya, kawasan hutan lindung yang ada di Kubu Raya sangat sedikit sekali yang bermasalah. Namun, jika berbicara provinsi tentunya sangat berbeda. Yang jelas, kawasan hutan di Kubu Raya hanya sedikit.
 
          Selain itu, permasalahan kawasan hutan di Kubu Raya sudah banyak diselesaikan. Bahkan beberapa  masalah terkait kawasan hutan sudah melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Artinya, tidak banyak permasalahannya,” tegas Bupati Muda.
 
        Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kubu Raya, Gandhi Satyagraha mengatakan tahun 2012 ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kubu Raya akan dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). “Setelah kita menunggu kepastian yang cukup lama dari pemerintah pusat, akhirnya Perda tersebut dapat segera di buatkan. Item-itemnya sudah dibahas dengan merujuk RTRW provinsi dan nasional,” kata Gandhi.

         Gandhi menuturkan adanya payung hukum RTRW Kubu Raya tersebut dibuat setelah mendapat persetujuan dari Kementerian PU melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Namun, sebelum RTRW Kubu Raya diperdakan, terlebih dulu RTRW Provinsi Kalbar diperdakan. Dalam penetapan RTRW melihat dari kebutuhan daerah sepertinya budidaya, mulai dari budidaya kehutanan, perikanan, perkebunan, pengembangan kawasan agro industri, pemukiman, pendidikan dan lain sebagainya.
 
         “Jadi prosesnya akan dilakukan secara berjenjang, yang akan di sahkan terlebih dahulu adalah RTRW provinsi setelah itu,kabupaten/ kota. Setelah ini ditetapkan nantinya instansi teknis terkait breakdown kembali sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan namun dilakukan secara proprosional,” tuturnya. Gandhi menjelaskan pembagian kawasan atau zona tata ruang ini tidak lah serta merta asal-asalan namun melalui kajian-kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kemanfaatannya hingga sosial kemasyarakatan.
 
        “Meskipun pembagian zona telah dilakukan akan tetapi kawasan hutan tetap dilestarikan dan dipertahankan. Apalagi Kementerian Kehutanan telah menegaskan kawasan hutan lindung tetap diprioritaskan,” jelasnya. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar