Sungai
Raya, Kubu Raya ; - Kabupaten Kubu Raya telah mengusulkan kepada pemerintah
pusat terutama Kementrian Sosial RI mengenai Program Keluarga Harapan (PKH)
yang di canangkan oleh pemerintah pusat. Setelah melalui beberapa proses,
akhirnya 6 kecamatan yang ada di Kubu Raya mendapatkan program tersebut yang
akan diberikan kepada ibu-ibu rumah tangga.
Kepala
Bidang Sosial, Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Drs
Zulkarnaen mengatakan sebanyak 3157 ibu rumah tangga mendapatkan program
tersebut dari 6 kecamatan yang telah di data.
“Kecamatan
yang mendapatkan program tersebut yaitu, Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang,
Sungai Kakap, Kubu, Batu Ampar dan Kuala Mandor B. Dari ke enam kecamatan yang
mendapatkan program tersebut sudah melalui proses pendataan masyarakat yang
terbilang kurang mampu dengan jumlah terbanyak. Kedepannya kita akan
mengupayakan tiga kecamatan lainnya yang belum mendapatkan program tersebut,”
kata Zulkarnaen di temui di ruang kerjanya, Rabu (5/12).
Menurutnya
dana yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut akan langsung diberikan ke
rekening ibu-ibu yang mendapatkannya. Ibu-ibu yang menerima dana tersebut
merupakan ibu rumah tangga yang sedang hamil hingga anak sekolah usia SMP.
“Tujuannya
adalah untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, khususnya bagi
masyarakat kurang mampu, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan
kesehatan yang bersifat pencegahan dan bukan pengobatan. Juga upaya untuk
mengembangkan dan meningkatkan angka partisipasi wajib belajar pendidikan dasar
9 tahun dan upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang kurang
mampu,” ucapnya.
Zulkarnaen
menuturkan nantinya dalam program tersebut juga ada pendamping yang digunakan
untuk falidasi dan verifikasi. Untuk pendampingnya sendiri akan di usulkan 11
orang dan 2 operator yang akan menaungi 6 kecamatan tersebut. “Karena terkadang
pertama di tentukan anaknya masih SMP, namun ketika dilakukan falidasi bisa
jadi anaknya sudah tamat dari SMP dan itu tidak akan mendapat bantuan lagi,”
tuturnya.
Zulkarnaen
menjelaskan setelah anak itu keluar dari SMP, maka akan di kurangi. Karena
program tersebut dimaksudkan untuk kesehatan ibu yang sedang hamil yang harus
rutin melakukan pemeriksaan kehamilannya ke puskesmas atau sejenisnya. Namun
jika tidak ibu rumah tangga tersebut tidak menjalankan kewajibannya maka
bantuan tersebut dapat di kurangi.
“Seorang
ibu hamil harus rutin memeriksakan kandungannya ke puskesmas atau semacamnya,
sedangkan anak usia SMP harus rutin masuk ke sekolah dan tidak boleh kurang
dari 80 persen. Karena bantuan tersebut di maksudkan agar kesehatan ibu dan
anak dapat terjaga dengan baik. Juga anak usia SMP dapat menerima pelajaran
dengan baik, jangan anak tersebut malah sering tidak masuk sekolah. Jika semua
itu di langgar, maka dana yang di berikan dapat di kurangi, karena ada criteria
khusus dalam pemberiannya,” jelasnya. (Rino Kartono Mawardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar