Sungai Raya, Kubu Raya ; - Meski
sejumlah daerah belum menerapkan program persawahan abadi, namun Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2013 mendatang, akan melakukan program tersebut
sebagai langkah untuk mengembangkan dan meningkatkan program kawasan pangan. Program
kawasan pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang saat ini
sedang berjalan secara bertahap sudah membuahkan hasil, di mana hampir di 9
Kecamatan yang ada di Kubu Raya sudah mulai menjalankan dan menerapkan program
tersebut. Selain itu program ini juga mendapat dukungan penuh dari Mentri
Pertanian Suwono dalam meningkatkan produktifitas program beras di Indonesia.
“Kita inginkan agar di Kubu Raya ini, ada
persawahan abadi. Karena Rotmet Kubu Raya adalah persawahan abadi dan bukan
perasawahan yang hanya sekedar sesaat dan bukan yang bersifat hanya beberapa
tahun saja, akan tetapi bisa menjadi permanen dan abadi. Sehingga kita wajib
disetiap desa-desa di Kubu Raya ini bisa membuat Peraturan Desa (Perdes). Dan
Perdes ini sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi agar jangan sampai
lahan pertanian dijadikan sebagai lahan perkebunan”, ungkap Bupati Kubu Raya
Muda Mahendrawan kepada sejumlah wartawan di Sungai Raya, Jum’at (7/12).
Dalam menjalankan program tersebut,
Muda meminta kepada seluruh Kepala Desa agar berperan aktif dan mendukung
program persawahan abadi ini untuk mensejahterakan masyarakat. Muda
menjelaskan, selama tahun 2012 ini, sebanyak 2000 hektar lahan pertanian sudah
dikembangkan dan di garap di Kabupaten Kubu Raya yang tersebar di sejumlah
Kecamatan. “Kita sudah lakukan penggarapan sebanyak 2000 hektar lahan pertanian
pada tahun 2012 ini. Dan lahan tersebut sudah digarap oleh masyarakat yang
tersebar di sejumlah desa dan Kecamatan”, paparnya.
Untuk menunjang program tersebut, Muda meminta kepada seluruh Kepala
Desa agar program kawasan pangan ini bisa dijadikan Peraturan Desa (Perdes). Sehingga
kedepannya setiap desa benar-benar bisa mandiri pangan, terutama desa-desa yang
masih memiliki kawasan pertanian. Muda menambahkan, apabila Perdes tersebut
sudah di buat maka, seluruh masukan dari Perdes akan dijadikan sebagai
Peraturan Daerah (Perda).
“Untuk itu saya sudah mengintruksikan
kepada seluruh Kepala Desa agar program persawahan abadi ini bisa dibuat Perdesnya.
Kedepannya dari sejumlah Perdes yang sudah dibuat diajukan akan kita tindaklanjuti
lagi agar Perdes tersebut bisa dijadikan sebuah Perda. Dengan demikian Program
Persawahan abadi ini memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga bisa
dijalankan dan diterapkan oleh masing-masing desa”, tuturnya.
Muda
menjelaskan dari 2000 hektar lahan pertanian yang di gunakan pada tahun 2012
ini, 1.500 hektarnya di tebar di sejumlah desa yang ada di Kubu Raya sementara
500 hektarnya di fokuskan di desa Padu Empat Kecamatan Batu Ampar. “Langkah ini
dilakukan sebagai salah satu sistem dan strategi bagi Kabupaten Kubu Raya untuk
mengembangkan kawasan pangan. Sehingga
dengan langkah-langkah diatas tadi bisa membuat desa-desa di Kubu Raya bisa
terkelolah sawah-sawahnya”, imbuhnya.
Untuk itu dengan di sebarnya lahan
pertanian di berbagai desa di Kubu Raya, Muda mengharapkan agar bisa digarap
sebaik mungkin. Sehingga dengan demikian program persawahan abadi bisa
dijalankan dengan baik dan semaksimal mungkin yang akan berdampak pada meningkatnya
kesejahteraan masyarakat. “Kita meminta kepada masyarakat agar lahan persawahan
yang sudah kita sediakan ini bisa digunakan sebaik mungkin dan semaksimal
mungkin. Karena hasinya juga diperuntukan untuk masyarakat Kubu Raya itu
sendiri”, harapnya. (Rino Kartono Mawardi/RRI Pontianak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar