Sungai Raya, Kubu Raya ; - Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya mengaku tidak akan memberikan tambahan anggaran BBM kepada
pegawainya, terkait pemberlakukan larangan mobil plat merah mengisi Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini
menyusul instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melarang mobil dinas
menggunakan BBM bersubsidi per 1 Juni 2012 lalu. Pernyataan itu disampaikan
langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan ketika ditanya sejumlah
wartawan tentang tidak diperbolehkannya seluruh mobil plat merah untuk
mengonsumsi BBM bersubsidi di Sungai Raya, Senin (3/12).
Menurut Bupati Muda, tidak adanya tambahan
dana untuk PNS itu disebabkan anggaran untuk BBM sendiri sudah dialokasikan dalam
APBD yang pengesahannya dilakukan pada awal tahun kemarin, sehingga
pihkanya tak bisa serta merta melakukan perubahan anggaran tanpa terlebih
dahulu disetujui oleh DPRD. Karena itu jatah yang yang sudah dialokasikan
tersebut diserahkan sepenuhnya kepada PNS yang bersangkutan untuk
memamksimalkan anggaran yang sudah ada, meski kemudian ada perbedaan kuantitas
terkait perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan non subsidi. “Mereka sudah
dewasa. Jadi tidak perlu lagi untuk diperintahkan. Lagi pula, anggaran tersebut
juga dari pemerintah,” katanya.
Meski begitu Bupati Muda juga mengakui
tidak akan serta merta menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat. Sebab,
seluruh PNS tentunya memahami instruksi presiden dan melaksanakannya, baik ada
ataupun tanpa surat edaran. “Kalau kendaraan dinas saya sudah sejak awal
menggunakan Pertamax yang nonsubsidi karena kita mengikuti kebijakan pusat
sejak awal,” ungkapnya. Terkait instruksi tersebut, menurut Bupati Muda,
tentunya diperlukan kedewasaan semua pihak. “Jadi tidak perlu harus kaku
(melaksanakan instruksi presiden, red) sampai menempatkan petugas di setiap
SPBU untuk mengawasinya,” pungkas Bupati. (Rino Kartono Mawardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar