Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya menyatakan telah siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, baik dari jalur perseorangan maupun dari partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Idris Maheru mengatakan seperti yang telah tertera di dalam keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 35/Kpts/KPU-Kab-019-964931/2013 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan Pemilu bupati dan wakil bupati, pada 12 sampai dengan 18 akan dilaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Untuk waktu pendaftaran masih tidak berubah, yakni dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 wib. Dan kami dengan berbagai persiapan siap menyambut bakal pasangan calon,” katanya, Kamis (13/6).
Dia menjelaskan, ketentuan persyaratan pendaftaran pengajuan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya dari partai politik dan atau gabungan partai politik dan perseorangan, yakni diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya sekurang-kurangnya tujuh kursi.
Untuk bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, lanjut dia yang diajukan oleh gabungan partai politik peserta Pemilu 2009 harus memenuhi syarat suara sah, yakni memiliki akumulasi suara sah sekurang-kurangnya sebanyak 33.484. “Untuk pasangan calon perseorangan, seperti yang telah kita sampaikan sebelum pelaksanaan verifikasi faktula, dukungan minimal yang harus diserahkan 24.707 dukungan. Dan karena telah diverifikasi, maka bakal calon dari jalur perseorangan pun dapat mendaftar,” ucapnya.
Pada saat pendaftaran, Dia menegaskan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politikn maupun gabungan partai politik menyerahkan surat pencalonan model B KWK-KPU Partai Politik beserta lampirannya dan pemenuhan syarat pencalonan lainnya, seperti visi misi, dan program kerja secara tertulis, daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye.
Untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, dia menambahkan agar menyerahkan surat pencalonan model B KWK KPU Perseorangan beserta lampirannya dan pemenuhan syarat pencalonan lainnya, yakni menyerahkan berita acara hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dam wakil kepala daerah di panitia pemilihan kecamatan model BA1 KWK KPU Perseorangan.
Tak jauh berbeda dengan bakal pasangan calon dari parpol dan gabungan parpol, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya ini menuturkan bagi calon dari jalur perseorangan juga harus menyerahkan visi misi, program kerja secara tertulis, daftar nama tim kampanye dan rekening khusus kampanye. “Untuk bakal calon perseorangan, jika dukungan yang telah diverifikasi berkurang hingga dibawah syarat minimal masih diberikan kesmepatan untuk mendaftar dan selanjutnya diwaktu yang telah ditentukan untuk kembali memperbaiki kekurangan,” terangnya.
Dia menuturkan yang perlu diingat oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, adalah bahwa pada saat pendaftaran yang bersangkutan wajib hadir dan tidka boleh diwakilkan. Dan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung dari parpol maupun gabungan parpol harus selain yang dicalonkan, ketua partpol harus hadir pada saat pendaftaran. (Rino Kartono Mawardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar