Hingga H- min dua penutupan penyerahan perbaikan berkas Daftar Calon Sementara
(DCS), pada 22 Mei mendatang, belum ada satu partai politik pun yang
menyerahkan perbaikan berkas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kubu Raya.
Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Idris Maheru mengatakan seperti yang diketahui, hasil verifikasi yang dilakukan terhadap berkas DCS yang telah diseahkan partai politik masih ditemukan banyak yang belum memenuhi persyaratan, seperti ijazah calon yang tidak dilegalisir, tidak memiliki surat keterangan kesehatan, baik kejiwaan, rohani, maupun bebas dari Narkoba.
Bahkan, lanjut dia untuk anggota dewan yang kembali mencalonkan diri akan tetapi menggunakan partai lain karena partai yang digunakan sebelumnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu legislatif 2014 juga belum menyerahkan surat keterangan mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD. “Yang harus dipahami oleh caleh adalah, bahwa perbaikan berkas tidak dapat dilakukan perseorangan akan tetapi harus kolektif yang diwakiliki oleh partai politik,” katanya, Senin (20/5).
Dia menjelaskan untuk anggota dewan yang kembali mencalonkan diri akan tetapi tidak menggunakan partai sebelumnya, dia menambahkan maka form BB5 sudah harus diserahkan ke KPU selambat-lambatnya pada masa perbaikan berkas. Jika form tersebut juga tidak kunjung diserahkan maka dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan. “Lampiran form BB5 itu, diantaranya surat keterangan pemberhentian,” ucapnya.
Form BB5, dia menambahkan harus sudah sampai ke KPU. Akan tetapi untuk lampirannya, yakni surat keterangan pemberhentian dari keanggotaannya di DPRD, boleh menyusul hingga 1 Agustus. Jika sampai batas waktu tersebut belum juga dipenuhi, maka caleg bersangkutan dapat menggantinya untuk sementara dengan surat keterangan dari atasan, bahwa surat keterangan pemberhentian sedang dalam proses.
Ketua KPU berharap, partai politik dapat memanfaatkan rentan waktu perbaikan berkas yang telah diberikan. Karena jika, perbaikan berkas yang dilakukan masih ditemukan ada yang belum memenuhi persyaratan, maka parpol masih dapat melakukan perbaikan.
Akan tetapi, lanjut dia jika parpol menyerahkan perbaikan berkas dibatas waktu penutupan, yakni pada 22 Mei dan jika kembali ditemukan berkas yang diserahkan belum memenuhi persyaratan, maka parpol harus siap dengan kosekuensinya yakni caleg yang diajukan akan dicoret tanpa bisa melakukan perbaikan berkas kembali. “Ini kosekuensi dan diatur di dalam undang-undang. Maka dari itu maksimalkan lah waktu yang telah kami berikan, agar ada waktu untuk melakukan perbaikan kembali,” pintanya. (Rino Kartono Mawardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar