Carut marut penyelesaian kasus dugaan manipulasi data yang dilakukan kepala Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jaya Bersama Kabupaten Kubu Raya kian memanas. Kali ini, Kuasa Hukum Pelapor Agustina Sisilia, Asmaniar menanggapi pernyataan Humas Polda Kalimantan Barat, Mukhson Munandar. Menurutnya, sangat tidak mungkin jika Polda berdalih masih menunggu bukti-bukti baru, karena selama ini bukti-bukti yang dibutuhkan sudah ada pada pihak kepolisan.
Dia mengaku sangat yakin bahwa semua barang bukti maupun proposal telah disita pihak Polda Kalimantan Barat. Karena berdasarkan penjelasan direktur Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) yang sudah ketemu dengannya barang bukti yang diperlukan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini sudah diserahkan. “Yang jelas, kasus ini sudah sampai ke Mabes Polri dan ke Kompollnas dan nilai ada pelanggaran pidana. Anehnya di kepolisian di sini seakaan tidak ada masalah,” katanya, di Sungai Raya, Kamis (23/5).
Asmaniar menuturkan pihaknya juga sudah mengadukan masalah tersebut hingga ke Bank Indonesia guna mempertanyakan apakah kejahatan bersama yang dilakukan oleh Bank BKE dan aparatur negara khususnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk merampok uang negara atas nama Pegawai Negeri Sipil dalam pengajuan proposal pinjaman Rp10 miliar, sementara yang sudah di cairkan Rp 5.3 miliar itu dibenarkan.
Dia mencotohkan, jika tindakan memanipulasi data menggunakan nama orang lain, dengan tujuan ingin mengambil keuntungan tidak dianggap tindakan kejahatan, maka negara ini sudah rusak. Karena siapapun yang membutuhkan uang, bisa saja mamakai nama orang lain, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal untuk merampok uang atas dasar ingin memperkaya diri sendiri. “Pola pikir ini yang harus dibangun, bahwa sangat tidak dibenarkan jika ada orang, apalagi ini adalah kepala KPRI Jaya Bersama, Guntoro menggunakan nama PNS untuk mengajukan pinjaman. Sementara nama yang digunakan tidak pernah merasa mengajukan
permohonan pinjaman,” ucapnya.
Asmaniar menegaskn untuk pinjaman uang melalui KPRI Jaya Bersama itu tidak sembarangan. Melainkan pinjaman uang itu harus dilapirkan kop, jabatan dan nomor induk pegawai. Pihaknya menduga ada oknum-oknum internal Pemkab Kubu Raya yang melakukan pencatutan nama jabatan dan NIP Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan proses pinjaman ke Bank BKE. “Ini merupakan kejahatan struktural yang harus diungkap oleh Polda,” tegasnya.
Dia menegaskan kembali bahwa Polda Kalbar tidak perlu bilang belum cukup barang bukti untuk memproses kasus kliennya. Karena barang bukti yang diperlukan sudah ditangan Polda Kalbar. “Barang bukti semua sudah sita dari BKE, dan kami sudah pernah membedah kasus ini ke Mabes Polri dan Mabes Polri menyatakan bahwa sah ini sebuah kejahatan. Sekarang yang jadi pertanyaan besar saya adalah apa perbedaan Mabes Polri dan Polisian Kalimantan Barat, dan saya rasa sama saja. Hanya
saja ada beberapa oknum Pejabat Polda Kalbar yang harus dinasehati lebih netral dalam memproses sebuah kasus sehingga kasus kami dipandang sebelah mata saja,” pungkasnya.
Untuk itu dirinya mengharapkan kepada Kapolda Kalbar yang terhitung baru bertugas sebagai Kepala Kepolisian Kalimantan Barat i untuk memeriksa beberapa pejabat Polda Kalbar yang pada sebelumnya menangani kasus KPRI Jaya Bersama Kabupaten Kubu Raya. Karena sejak awal penanganan kasusu KPRI sepertinya ada permainan. “Sampai sekarang, kami juga tidak pernah
diinformasikan sampai dimana perkembangan kasus ini, sehingga tidak ada kejelasan dan status kasus ini, mau diapakan oleh Polda Kalbar,”
tandasnya.
Pada intinya, dia menambahkan kliennya tidak terima jika namanya untuk mencairkan uang melalui Bank Kesejahteraan Ekonomi di Jakarta. Bahkan bukan hanya itu. “ Yang jelas, banyak nama PNS, baik yang di Kubu Raya, Pontianak, Provisni yang dicatut untuk mencarikan dana pinjaman. Bahkan nama PNS yang sudah meninggalpun dimasukan sebagai orang yang memohon mengajukan pinjaman,” tungkasnya.
Dia mengharapkan, pihak Polda Kalbar dapat menyelesaikan kasus tersebut. Jangan sampai masyarakat menilai pisaunya hukum itu tumpul keatas sementara tajam bagi masyarakat kecil. “Kasian negara ini. setiap hari dicaci maki oleh masyarakatnya sendiri karena aparat hukum kita atau pejabatan-pejabat kita tetap terlindungi bahkan mendapatkan payung hukum secara istimewa, meski melakukan kejahatan,” terangnya. (Rino Kartono Mawardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar