Menyikapi adanya ratusan masyarakat Desa Radak II Kecamatan Terentang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya Senin (13/5), yang menuntut dipercepat proses pengusulan pemekeran desa, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Kubu Raya, Fawzi Kasim menyatakan bahwa usulan pemekeran Desa Radak Baru sudah diusulkan dan sedang dalam proses.
“Kita
sudah melakukan koordinasi dengan DPRD Kubu Raya terkait masalah pemekaran desa
ini, namun kita meminta kepada masyarakat Desa Radak II Kecamatan Terentang
agar bisa bersabar, karena proses pemekaran desa tersebut sampai saat ini masih
dalam proses”, ungkap Fauzi di Sungai Raya, Jum’at (17/5) .
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Fawzi Kasim
menyatakan bahwa usulan pemekeran Desa Radak Baru sudah diusulkan dan
sedang dalam proses. Bukti sudah diprosesnya usulan tersebut dapat dilihat dari penetapan patok batas yang menjadi salah satu syarat usulan pemekeran. “Penetapan patok batas seharusnya dilakukan oleh tim pemekaran, tapi kami petugas kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah tidak ada masalah mengenai patok betas,” ujarnya.
menyatakan bahwa usulan pemekeran Desa Radak Baru sudah diusulkan dan
sedang dalam proses. Bukti sudah diprosesnya usulan tersebut dapat dilihat dari penetapan patok batas yang menjadi salah satu syarat usulan pemekeran. “Penetapan patok batas seharusnya dilakukan oleh tim pemekaran, tapi kami petugas kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah tidak ada masalah mengenai patok betas,” ujarnya.
Terkait
usulan warga mengenai pembentukan desa persiapan, lanjut dia
pihaknya tidak dapat melakukan itu. Karena di dalam aturan tidak dikenal dengan yang namanya desa persiapan. “Regulasi untuk membentuk desa persiapan itu tidak ada, artinya kita tidak boleh sembarangan. Yang jelas untuk usulan pemekaran ini yang diperlukan adalah mempersiapan kekurangan berkas saja,” ucapnya.
pihaknya tidak dapat melakukan itu. Karena di dalam aturan tidak dikenal dengan yang namanya desa persiapan. “Regulasi untuk membentuk desa persiapan itu tidak ada, artinya kita tidak boleh sembarangan. Yang jelas untuk usulan pemekaran ini yang diperlukan adalah mempersiapan kekurangan berkas saja,” ucapnya.
Dia
menjelaskan, persyaratan pemekaran yang diajukan tim pemekaran masih
banyak yang belum terpenuhi, seperti keberadaan kantor desa cadangan,
penetapan siapa pejabat sementara, penetapan
ibu kota desa, rekomendasi pihak kecamatan, dan
kekurangan-kekurangan dokumen pemekaran
lainnya yang harus segera dipenuhi.
Fauzi memastikan, jika persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan telah terpenuhi oleh tim pemekaran, maka proses untuk pemekaran akan lebih cepat. Pihaknya dapat segera mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk segera dibahas. “Jangan sampai, karena persyaratannya tidak lengkap begitu dibahas ditolak pula oleh DPRD. Kekurangan persyaratan ini harus segera dilengkapi,” terangnya.
Fauzi memastikan, jika persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan telah terpenuhi oleh tim pemekaran, maka proses untuk pemekaran akan lebih cepat. Pihaknya dapat segera mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk segera dibahas. “Jangan sampai, karena persyaratannya tidak lengkap begitu dibahas ditolak pula oleh DPRD. Kekurangan persyaratan ini harus segera dilengkapi,” terangnya.
Selain
persoalan belum lengkapnya persyaratan, dia menambahkan yang juga
menjadi kendala dalam proses pemekaran desa adalah adanya moratorium
pusat yang meminta untuk tidak melakukan pemekeran desa hingga
2014 terkecuali di kawasan kepulauan dan perbatasan. (Rino Kartono Mawardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar