Selasa, 28 Mei 2013

KPU Kabupaten Kubu Raya Lakukan Verifikasi Faktual Dukungan DPD


    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menerima sampling berkas dukungan untuk 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah  Republik Indonesia (DPD RI) dari KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

     Divisi Teknis Pemilu KPU Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan mengatakan pada 24 Mei lalu pihaknya telah menerima daftar sampling dukungan untuk bakal calon anggota DPD RI untuk jalur perseorangan. “Sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Provinsi, bahwa jumlah bakal calon yang mendaftar sebanyak 35 orang . dukungan untuk jalur perseorangan ini selanjutnya akan diverifikasi faktual,” katanya di Sungai Raya, Selasa (28/5).

    Di mana dari 1.356 sampling dukungan yang diserahkan KPU Provinsi, Encep menjelaskan ditemukan ada enam calon yang tidak memiliki sampling dukungan di Kabupaten Kubu Raya. “Enam bakal calon DPD RI ini di Kubu Raya tidak ada sampling dukungannya, apakah memang tidak ada dukungan atau memang hasil acaknya tidak terkena. Sehingga sampling dukungan yang akan kami  Verifikasi hanya 29 calon anggota DPD,” ucapnya.

    Selanjutnya, dia menambahkan sampling dukungan tersebut akan dilakukan verfikasi faktual, dan akan dilakukan sejak 24 Mei kemarin setelah sampling dukungan dipetakan, yang tersebar di sembilan kecamatan dan di 70 desa. “Verifikasi dilakukan selama dua minggu sejak diterimanya sampling dukungan sampai dengan 6 Juni mendatang,” ungkapnya.

     Petugas yang nantinya akan melakukan verifikasi faktual, lanjut dia adalah petugas yang ada di KPU Kabupaten Kubu Raya yang akan dibantu oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). apakah nantinya, dalam dukungan tersebut memenuhi persyaratan atau tidak ataukah menyatakan dukungan atau tidak terhadap bakal anggota DPD RI tersebut.

     Dia menjelaskan, kalaupun dari hasil verifikasi ada yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon, sesuai dengan standar operating prosedur (SOP) yang telah ditentukan, maka pihaknya akan memberikan surat pernyataan tidak mendukung kepada warga. “7 sampai dengan 8 Juni mendatang setelah verifikasi faktual selesai, kami selanjutnya akan melakukan, perhitungan, merekap dan penyusunan berita acara, untuk dilaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar