BadanPemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) meminta kepada 117 Kepela
desa se Kabupaten Kubu Raya agar dapat mempercepat
pembangunan di sector kebutuhan
dasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur danpertanian. “Dengan keikutsertaan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten
Kubu Raya dalam mempercepat pembangunan di Kubu Raya, diharapkan Pemerintah
Desa dapat membahas
semua kegiatan yang ada di Kubu Raya”, ungkap Bupati Kubu Raya Muda
Mahendrawan di Sungai Raya, Jum’at (17/5).
Muda
Mahendrawan mengharapkan agar Pemerintah
Desa dapat menjalankan
kerjanya secara maksimal dalam upaya meningkatkan pendapat asli
desa, dan melakukan pengawalan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). “Yang tidak kalah penting yang terus
dilakukan pemerintah desa adalah melakaukan
penataan ruang,” katanya. Yang paling penting, dia menambahkan dalam
bimbingan teknis tersebut adalah
bagaimana memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dalam hal penyampaian
laporan. Sehingga meminimalisir temuan-temuan, untuk mengatisipasi
tindakan-tindakan yang melanggar pidana.
Sementara
itu, Kepala BPMPD Kabupaten Kubu Raya, Fauzi Kasim mengatakan
sejauh ini memang belum ada ditemukan ada pemerintah desa yang
berupaya memanipulasi data untuk menyelewengkan anggaran dana desa
tersebut. “Sejauh ini masih aman, tapi memang ada beberapa desa yang
melanggar administratif itu sudah diberikan peringatan, teguran, dan
dilakukan pembinaan,” terangnya.
Dia
menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap permasalahan
yang bersangkutan dengan ADD, diantaranya masih ada kurang
singkronnya antara Badan pemusyawaratan desa dengan kepala desa,
ditemuinya ketidak patuhan aparat terhadap aturan administrasi, dan
ditemukan ada beberapa desa yang masih belum transparan dalam hal penggunaan
ADD. “Dari evaluasi, tinggal tiga desa yang sampai saat ini tidak
patuh dengan aturan peruntukan ADD,” ucapnya.
Di dalam Peraturan
bupati (Perbub), lanjut dia sudah ditegaskan bahwa
bagi pemerintah desa yang tidak patuh dalam pengajuan ADD tahap satu dan tahap dua maka akan diberi sanksi potongan lima persen anggaran. Dan jika tidak mengajukan sama sekali, maka sanksi yang diberikan potongan sepuluh persen. Dana potongan tersebut disubsidikan kepada desa yang patuh terhadap aturan.
bagi pemerintah desa yang tidak patuh dalam pengajuan ADD tahap satu dan tahap dua maka akan diberi sanksi potongan lima persen anggaran. Dan jika tidak mengajukan sama sekali, maka sanksi yang diberikan potongan sepuluh persen. Dana potongan tersebut disubsidikan kepada desa yang patuh terhadap aturan.
Dia
memastikan sejauh ini peruntukan ADD yang dilakukan oleh pemerintah
desa sudah tepat sasaran. Hal itu dapat dilihat dengan minimnya
permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. (Rino Kartono Mawardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar