Jumat, 17 Mei 2013

Kades Di Kubu Raya Diharapkan Dapat Mempercepat Pembangunan





       BadanPemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) meminta kepada 117 Kepela desa se Kabupaten Kubu Raya agar dapat mempercepat pembangunan di sector kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur danpertanian. “Dengan keikutsertaan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya dalam mempercepat pembangunan di Kubu Raya, diharapkan Pemerintah Desa dapat membahas semua kegiatan yang ada di Kubu Raya”, ungkap Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Jum’at (17/5).

           Muda Mahendrawan mengharapkan agar Pemerintah Desa dapat menjalankan kerjanya secara maksimal dalam upaya meningkatkan pendapat asli desa, dan melakukan pengawalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Yang tidak kalah penting yang terus dilakukan pemerintah desa adalah melakaukan penataan ruang,” katanya. Yang paling penting, dia menambahkan dalam bimbingan teknis tersebut adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dalam hal penyampaian laporan. Sehingga meminimalisir temuan-temuan, untuk mengatisipasi tindakan-tindakan yang melanggar pidana.

          Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Kubu Raya, Fauzi Kasim mengatakan sejauh ini memang belum ada ditemukan ada pemerintah desa yang berupaya memanipulasi data untuk menyelewengkan anggaran dana desa tersebut. “Sejauh ini masih aman, tapi memang ada beberapa desa yang melanggar administratif itu sudah diberikan peringatan, teguran, dan dilakukan pembinaan,” terangnya.

         Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap permasalahan yang bersangkutan dengan ADD, diantaranya masih ada kurang singkronnya antara Badan pemusyawaratan desa dengan kepala desa, ditemuinya ketidak patuhan aparat terhadap aturan administrasi, dan ditemukan ada beberapa desa yang masih belum transparan dalam hal penggunaan ADD. “Dari evaluasi, tinggal tiga desa yang sampai saat ini tidak patuh dengan aturan peruntukan ADD,” ucapnya.

        Di dalam Peraturan bupati (Perbub), lanjut dia sudah ditegaskan bahwa
bagi pemerintah desa yang tidak patuh dalam pengajuan ADD tahap satu
dan tahap dua maka akan diberi sanksi potongan lima persen anggaran. Dan jika tidak mengajukan sama sekali, maka sanksi yang diberikan potongan sepuluh persen. Dana potongan  tersebut disubsidikan kepada desa yang patuh terhadap aturan.

        Dia memastikan sejauh ini peruntukan ADD yang dilakukan oleh pemerintah desa sudah tepat sasaran. Hal itu dapat dilihat dengan minimnya permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar