Selasa, 14 Mei 2013
Usaha Mikro Di Kubu Raya Segera Di Legalisasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan melegalisasi usaha Mikro yang ada di kabupaten tersebut untuk membentuk data base dan mempermudah dalam melakukan pembinaan dan permodalan.
“Legalisasi para usaha mikro ini dilakukan untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan pendataan. Sebagai langkah awalnya, Pemkab Kubu Raya terlebih dahulu memiliki data base dari usaha mikro yang selama ini tidak terdata”, ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kubu Raya Sutoyo kepada RRI di Sungai Raya, Selasa (14/5).
Dirinya menyatakan, setelah di legalisasi nantinya usaha Mikro di Kubu Raya akan memiliki sertifikat usaha dari Pemerintah Kubu Raya. Dengan demikian usaha mikro tersebut akan mendapatkan pembinaan secara simultan dari pemerintah Kubu Raya baik dari sisi pengembangan usaha, pengemasan produk maupun sistem pemasaran. “Kita minta kepada seluruh usaha mikro yang ada di Kubu Raya ini agar dapat menjalankan usahanya dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga kedepannya kita juga akan memberikan sertifikat usaha dan akan kita berikan pembinaan secara simultan”, tuturnya.
Menurut Sutoyo yang lebih penting adalah legalisasi tersebut akan mempermudah kita dalam menggalang pihak ketiga untuk memberikan tambahan modal usaha bagi para usaha mikro. “Langkah ini kita lakukan agar Pemkab Kubu Raya bisa mendapatkan galangan dana dari pihak ketiga dan nantinya juga anggaran tersebut akan kita perbantukan untuk memberikan tambahan modal usaha untuk mereka”, paparnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan legalisasi usaha mikro tersebut merupakan suatu komitmen dari pemerintah Kubu Raya dalam semperhatikan masyarakat yang berusaha. ”Kita akan berkomitmen, agar legalisasi usaha mikro ini bisa memberkan dampak yang positif bagi pembangunan di Kubu Raya”, imbuhnya.
Muda menambahkan, langkah ini sebagai bentuk perhatian kita kepada usaha mikro agar masyarakat bisa mengembangkan usaha mereka. Menurutnya, sejauh ini cukup banyak masyarakat yang memiliki usaha mikro dan belum terdata. “Karena Hal tersebut menyulitkan pemerintah Kubu Raya dalam memberikan bantuan, khususnya dalam menggalang pihak ketiga untuk memberikan permodalan kepada masyarakat”, jelasnya
Muda menjelaskan, dengan adanya bantuan dari Pemkab, tentu legalisasi tersebut bisa dipermudah, karena kedepannya Pemkab sendiri yang akan menjamin bantuan tersebut. Muda mengungkapkan, legalisasi usaha mikro itu juga merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memperkecil angka pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kubu Raya. “Dengan banyaknya masyarakat yang membuka usaha sendiri tentu tingkat kemiskinan masyarakat bisa di tekan. Dan diharapkan lapangan pekerjaan baru akan terus terbuka sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat bisa cepat ditingkatkan”, harapnya. (Rino Kartono Mawardi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar