Rabu, 22 Mei 2013

3 Pasangan Calon Independen Ramaikan Pemilukada Kubu Raya

      Tiga bakal pasangan calon, bupati dan wakil bupati Kubu
Raya yang menggunakan jalur perseorangan, yakni Muda Mahendrawan dan Suharjo, Tukirin Suryo Adinagoro dan Noor Rahmat, dan Sukarman yang berpasangan dengan  Hermansyah yang menggunakan jalur perseorangan telah telah resmi menyerahkan dukungan sebagai syarat pencalonan.

      Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, tercatat dukungan yang diserahkan untuk pasangan Muda-Suharojo sebanyak 122.222, Tukirin-Noor Rahmat 28.452, dan Sukarman-Hermansyah 25.085 dari dukungan minimal yang harus diserahkan, yakni 24.707 dukungan. “Pada minggu (19/5) lalu pasangan Muda-Harjo telah menyerahkan dukungan, dan diikuti pada hari selanjutnya, oleh pasangan Tukirin-Noor Rahmat,” kata, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Idris Maheru di Sungai Raya, Rabu (22/5).

        Idris menjelaskan dukungan yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. Dimana, dari hasil verifikasi tersebut, jumlah dukungan yang diserahkan oleh masing-masing bakal pasangan calon mengalami pengurangan, seperti pada dukungan yang disampaikan Muda-Harjo dari 122.222 menjadi 96.549, Tukirin-Noor Rahmat dari 28.452 menjadi 26.872, sementara Sukarman-Hermansyah dari 25.085 menyisakan 22.161 dan dinyatakan tidak dapat diteruskan untuk verifikasi ditingkat PPS.

        “Untuk dua bakal pasangan calon yang telah memenuhi syrat dukunga setelah diverifikasi, maka hari ini (kemarin;red) berkasnya telah diserahkan ke Panitia pemungutan suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual,” terangnya.

       Dia menunturkan, sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis Pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, pada pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa penyerahan dokumen dukungan pasangan calon yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan dan jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, maka bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat
memperbaiki jumlah dukungan.

       Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya ini menyatakan dalam proses verifikasi dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon pemeriksaannya dilakukan oleh tim KPU. Yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan dilakukan bersama-sama dengan tim masing-masing bakal pasangan calon perseorangan. “Jadi jelas, hasil verfikasi langsung dilihat oleh masing-masing tim pasangan. Dimana dokumen yang diserahkan setalah diperiksana ditemukan selisih jumlah dan ada juga data dukungan dari desa tertentu tetapi begitu diperiksa tidak ada disampaikan ke KPU,’ ungkapnya.

       Dia menambahkan, untuk pasangan Muda-Suharjo telah menyerahkan dukungan pada Minggu (19/5)  pukul 15.45. Yang mana dukungan yang diserahkan tersebar 99 desa dari sembilan kecamatan Untuk, bakal pasangan calon Tukirin-Noor Rahmat menyerahkan dukungan pada, Minggu (20/5), yang mana dukungan yang diserahkan setelah diverifikasi tersebar di 58 desa dari sembilan kecamatan dan  pasangan Sukarman-Hermansyah, menyerahkan dukungan pukul 15.35 wib. Dimana dukungan tersebar di 51 desa dari delapan kecamatan. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar