Senin, 27 Mei 2013

Polda Kalbar Wajib Berikan SP2HP Mengenai Kasus KPRI Jaya Bersama Kabupaten Kubu Raya


       Kasus KPRI Jaya Bersama  telah dilaporkan oleh Agustina Sisilia dan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, yakni, Asmaniar pada tahun 2012 lalu. Namun hingga saat ini pihak Kepolisian Kalimantan Barat belum memperjelas arah penyidikan terhadap kasus itu. "Sejak 2012 kasus ini dilaporkan oleh klien saya. Saya tidak tahu sudah ada beberapa saksi maupun dari pihak KPRI ada berapa orang yang telah diperiksa oleh Polda Kalbar. Sejak tahun 2012 hingga 2013 ini kasus ini pun ibaratkan genangan air laut yang begitu tenang hingga tak di ketahui siapa, mengapa dan bagaimana bisa,"terang Asmaniar, Senin (27/5).

      Menurutnya, dalam proses hukum, pihak Kepolisian Kalimantan Barat wajib mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Jangan SP2HP yang didapat pelapor, perkembangan hasil penyidikan secara lisan terhadap kasus yang dilaporkan oleh klien saya saja tidak ada,"cetusnya.

      Ia pun menjelaskan, SP2HP merupakan hak bagi pelapor untuk mendapatkanya. Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negera Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap satu bulan.

       "Jadi sudah jelas klien saya dalam kasus ini memilik hak untuk mendapatkan hasil perkembangan penyidikan. Namun sejak 2012 hingga 2013 ini tidak ada inisiatif dari pihak Kepolisian Kalimantan Barat (Polda Kalbar), untuk mengkomunikasikan tentang SP2HP tentang kasus KPRI Jaya Bersama Kabupaten Kubu Raya, yang telah melakukan memanipulasi data,"kata Asmaniar.

Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus KPRI Jaya Bersama ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah dilaporkan ke KPK. Namun laporan kita baru sampai tataran berkas,"katanya.

        Ia pun menyatakan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke, OMBUSDMAN. Karena ia menilai Polda Kalbar hingga saat ini belum serius untuk menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar