Jumat, 10 Mei 2013

BAPPEDA Kubu Raya ; Pastikan RTRW Memihak Kepentingan Rakyat

     Penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) biasanya melupakan kepentingan rakyat, seperti keberadaan hutan lindung dan hutan adat. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kubu Raya memastikan jika RTRW yang telah diserahkan ke DPRD lebih mementingkan kebutuhan masyarakat.

       Kepala Bada(Bappeda) Kabupaten Kubu Raya, Ghandi Satyanegara mengatakan pembahasan RTRW sudah dijadwalkan. Akan tetapi, RTRW Kabupaten Kubu Raya sangat berkaitan dengan hasil penetapan RTRW Provinsi Kalimantan Barat yang sampai saat ini masih belum di Perdakan. “Secara tidak langsung, maka kita harus menunggu RTRW Provinsi,” katanya, Jum'at (10/5).

   Menurutnya, masih belum di Perdakannya RTRW pada dasarnya terkendala dengan pola ruang yang berkaitan dengan kawasan hutan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan ketika pembahasan dan penyusunan RTRW. “Untuk di Kubu Raya, kita pastikan kawasan-kawasan yang dirancang, disusun sesuai dengan peruntukannya, seperti kawasan, perumahan, perindustrian dan jasa perdagangan, perkantoran, dan kawasan hutang lindung dan hutan adat yang masih tetap dipertahankan,” terangnya.

   Sesuai dengan mekanisme dan metelogi yang digunakan untuk penyusunan RTRW, lanjut dia penentuan kawasan tentulah dirancang sesuai dengan kebutuhan. Seperti kawasan perumahan pemukiman, perindustrian dan jasa perdagangan, kawasan perkantoran, dan kawasan rawan bencana. Untuk kawasan perkantoran, sudah ditetapkan dikawasan ibu kota kabupaten, yakni Kecamatan Sungai Raya, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Dua dan Adisucipto dengan harapan rentan kendalai pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam hal mendapatkan akses.

   Sementara itu, dia menambahkan untuk kawasan perdindustrian, jasa dan perdagangan ditetapkan di beberapa kecamatan, yakni Sungai Raya, Sungai Kakap, dan Sungai Ambawang. Penetapan kawasan ini, berdasarkan tata letak kebutuhan infrastruktur pendukung. Misalnya dilihat dengan dekatnya jalur transportasi dan ketersedian bahan baku dan sumber daya alam. “Untuk industri pengolahan lebih banyak kita tempatkan di Sungai Raya,” ucapnya.

    Untuk kawasan hutan lindung, dia menegaskan pihaknya masih mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2009 tahun 2000 yang mana kawasan-kawasan yang tetap dipertahankan, adalah kawasan hutan bakau dan lahan lindung gambut kawasan penyerapan air. Dan untuk hutan adat, berdasarkan peraturan yang ada juga menjadi perhatian pihaknya. “Kawasan ini harus dipertahankan, karena seperti yang kita ketahui keberadaanya sangat penting dalam menjaga ekosistem kehidupan,” ungkapnya.

    Selama proses penyusunan RTRW, diakuinya pihaknya dihadapkan dengan kendala subtansi kehutanan. Yang mana kewenangannya ada di pemeriantah pusat, sehingga setelah dikaji oleh tim teknis dan tim pengkaji harus melakukan analisis terhadap usulan kawasan yang telah ditetapkan. “Kendala ini tergantung faktor eksternal, bagaimana pusat menyetujui kawasan kehutanan yang telah kita susun,” pungkasnya.
Penyusunan Rancangan tata ruang wilayah (RTRW) biasanya melupakan kepentingan rakyat, seperti keberadaan hutan lindung dan hutan adat. Bappeda Kabupaten Kubu Raya memastikan jika RTRW yang telah diserahkan ke DPRD lebih mementingkan kebutuhan masyarakat.

1 komentar:

  1. salam,
    saya sedang membutuhkan RTRW kab. Kuburaya sebagai bahan pertimbangan. jika berkenan mohon kirimkan salinannya via email saya:
    kholidirkham@gmail.com
    terima kasih

    BalasHapus