Rabu, 29 Mei 2013

Tujuh Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Ajukan Pengunduran Diri

      Tujuh anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, yakni Ali Amin, Jupri dan Zulkarnain dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Zulkarnain (PDK), M Tohir dari PKNU, Irsan, Ujang Iskandar dan Syahdan dari PBR, telah resmi mengajukan permohonan pengunduran dari sebagai anggota dewan.

    Yang mana Ketujuh anggota dewan tersebut, mau tidak mau harus mengundurkan diri lantaran sebagai pemenuhan syarat sebagai calon legislatif (Caleg) 2014 mendatang dengan menggunakan partai lain. Yakni, Ali Amin, Jupri dan M. tohir yang kembali maju menggunakan perahu Gerindra, Irsan menggunakan PSK, Zulkarnain menggunakan perahu PDI-P, Ujang Iskandar PAN, dan Syahdan menggunakan perahu PPP.

     Dengan kondisi ini, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo membenarkan bahwa sudah ada tujuh anggotanya yang telah mengajukan permohonan pengunduran dari. Hal itu dilakukan, untuk memenuhi persyaratan sebagai caleg 2014 mendatang. “Memang aturannya harus mengundurkan diri, dan Selasa kemarin sudah saya keluarkan suratnya. Memang surat keterangan dari ketua DPRD bahwa surat pengunduran diri itu sedang dalam proses sebagai lampiran berkas yang akan diserahkan ke KPU Kabupaten Kubu Raya,” katanya, Rabu (29/5).

    Nantinya, lanjut dia setelah daftar calon legislatif sementera (DCS) tersebut ditetapkan KPU Kabupaten Kubu Raya menjadi daftar calon legislatif tetap (DCT), maka hak dan kewajiban ketujuh anggota dewan tersebut, diantaranya gaji, tunjangan, hak protokoler, hak pakain dan kewajibannya sebagai anggota dewan akan dicabut. “Ini peraturannya, jadi tidak ada pilihan bagi anggota dewan yang telah mengajukan pengunduran diri tidak mentaati aturan ini,” ucapnya.

    Dia menuturkan, menurut Undang-undang yang menggugurkan hak dan kewajiban anggota dewan itu ada tiga, yakni mengundurkan diri, berhalangan tetap, meninnggal dunia. “Untuk ketujuh anggota dewan ini, termasuk pada poin yang mengundurkan diri melalui partainya dan jelas bahwa tidak bisa mereka duduk dalam keanggotaan dengan dua partai yang    berbeda,” tuturnya.

      Berdasarkan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait peraturan KPU yang mengaharuskan setiap dewan mengundurkan diri jika kembali mencalonkan diri sebagai caleg tapi menggunakan partai lain bukan partai pengusung pertama, Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah mutlak. “Sambil menunggu DCT, mereka masih berstatus anggota dewan,” terangnya.

      Dia meminta, kepada partai politik yang anggotanya akan di Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk secepatnya menyerahkan nama-nama penggantinya. Karena, dikhawatirkan, apabila penyerahan nama anggota mendekati penepatan DCT akan mengganggu kinerja DPRD. “Kita berharap jangansampai ada kekosongan anggota dewan, karena akan akan berdampak pada kerja-kerja yang akan dilaksanakan,” imbaunya. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar