Rabu, 22 Mei 2013

DPRD Kubu Raya Akan Perjuangkan Nasib CPNS Tahun 2012

      Puluhan CPNS lulusan tahun 2012 Kubu Raya mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya. Mereka menanyakan Surat Keputusan (SK) penempatan kerja yang belum mereka dapatkan. "Kita minta kejelasan dari Pemkab Kubu Raya tentang SK penempatan yang masih belum kita terima sampai saat ini. Sementara proses administrasi sudah tahap akhir dan tinggal sedikit kenapa justru kami menjadi terkatung-terkatung," kata Deby, Salah seorang CPNS Kubu Raya tahun 2012 kepada sejumlah wartawan, usai menggelar dialog dengan DPRD Kubu Raya, Rabu (22/5).

      Mereka mempertanyakan upaya untuk memperjuangkan SK tersebut yang sebetulnya terhitung sejak masa tugas dari Desember 2012. Sedangkan mereka diketahui saat ini harus menunggu keputusan dari putusan CPNS 2010 yang masih dalam proses sidang. Dirinya pun cukup menyayang tindakkan pemerintah yang begitu lamban dan tidak tegas dalam menyelesaikan masalah ini, karena sudah jelas dalam CPNS 2012 ini sebanyak 218 CPNS 2012 sudah semestinya mengakomodir kelulusan CPNS 2012.

         ”Bukannya dari Pemkab tetap berupaya mengakomodir dua CPNS 2010 dan 2012. Padahal kita tahu pelaksanaan CPNS 2010 dipenuhi kecurangan, kenapa Pemkab masih berjuang untuk mengakomodir mereka,” tegasnya. Selain itu CPNS 2012 yang datang ke DPRD Kubu Raya juga harus kecewa, pasalnya dalam audiensi dengan anggota DPRD Kubu Raya, Bupati Kubu Raya tidak hadir dalam acara tersebut padahal Bupati Muda Mahendrawan paling bertanggung jawab dengan masalah ini.

     Sementara itu Ketua Komisi A Jufri mengatakan masalah ini sudah berlarut-larut, akibat dari Pemkab Kubu Raya yang sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah provinsi, Perguruan Tinggi yang melaksanakan, ada LJK yang tidak ditandangani oleh peserta CPNS 2010 sehingga CPNS 2010 dibatalkan berakibat pada CPNS 2012 seperti saat ini. Jupri menjelaskan, sebelumnya memang kasus CPNS 2010 ini diberikan opsi oleh Menpan RB dengan memberikan SK terhadap 11 PNS ketika itu atau diadakan tes ulang.

       Bermula dari inilah seharusnya Pemkab itu mem PTUN kan Menpan RB jika mereka merasa betul sehingga masalah ini tidak erlarut-larut dan tidak berimbas pada CPNS 2012. “Memang bagaimana pun tuntutan CPNS 2010 itu benar, kalau hakim membenarkan dan memenangkan pesertas CPNS 2010 itu mereka tidak salah, kita bisa terima. Karena kebijakkan pemerintah daerah itu tidak boleh merugikan rakyat,” ucapnya.

     Jufri, untuk masalah CPNS 2010 sendiri yang adanya kecurangan, sebenarnya dari Menpan RB harus membuktikannya dahulu secara hukum, artinya Menpan itu membenarkan pelaksanaan CPNS 2010 ada unsur KKN.”Untuk itu kita minta CPNS 2010 ini segera dipidanakan saja agar segera selesai, untuk CPNS 2012 sendiri, kita akan mengupayakan kepada Menpan agar bisa memberikan keputusan spaya peserta formasi tes ulang bisa diterbitkan,” ucapnya.

          Maka dari DPRD Kubu Raya demi memperjuangkan hak CPNS 2012 ini, dari DPRD Kubu Raya akan berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat ini bersama perwakilan CPNS 2012 untuk meminta desakan-desakan kepada Menpan dalam penyelesaian masalah hukum tersebut seperti jika Menpan mempunyai keyakinan tentang CPNS 2010 cacat hukum, maka dibatalkan saja. (Rino Kartono Mawardi)

1 komentar:

  1. benar tuh...jgn rakyat yg jd menanggung segala sesuatu yg terjadi di dalam masalah ini.

    BalasHapus