Rabu, 12 Juni 2013

Anak Miskin Di Kabupaten Kubu Raya Wajib Belajar 12 Tahun

      Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melaluiu Dinas Pendidikan setempat akan berupaya dan berusaha agar tidak ada lagi anak-anak miskin yang tidak sekolah dalam memasuki tahun ajaran baru ini. Mau itu tingkat SD, SMP dan SMA semuanya wajib mengenyam dunia pendidikan tanpa adanya alasan ekonomi. "Dalam tahun ajaran baru ini saya rasa tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah. Selain itu Pemkab Kubu Raya melalui Dinas Pindidikan juga bertekad untuk menekan angka anak-anak yang putus sekolah melalui program-program pendidikan yang ada,"ungkap Muda di Sungai Raya, Rabu (12/6).

       Ia pun mengatakan, dalam penerimaan siswa tahun ajaran baru ini diharapkan pihak sekolah tidak ada melakukan pungutan-pungutan liar yang dapat mempersulit calon siswa untuk masuk ke sekolah pilihanya. "Saya pastikan dalam penerimaan murid baru tidak ada pungutan liar maupun interpensi dari pihak sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan,"tegasnya.

      Muda menuturkan, untuk biaya formulir dan sebagainya itu sudah ditanggung oleh APBD Kabupaten Kubu Raya. "Jadi syarat-syarat maupun formulir untuk peenerimaan siswa baru tahun ini tidak dipungut biaya apa pun. Jika massyarakat maupun orang tua siswa menemukan adanya pungutan itu. Maka diminta segera melaporkan ke Diknas Pendidikan Kubu Raya,"paparnya.

       Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Kubu Raya itu memiliki 13 SMAN maupun SMKN tersebar di 9 kecamatan Kabupaten Kubu Raya. 13 SMAN maupun SsMKN itu yakni, di Sungai Raya terdapat 4 SMAN, Sungai Kakap, SMAN ada 3, Sungai Ambawang, SMAN ada 2 , Rasau Jaya ada 1, Telpok Kedai ada 1, Kubu SMAN ada 1 dan SMKN ada 1.

       "Ya intinya calon siswa SMAN maupun SMKN bebas memilih sekolah pilhanya. Sementara dari pihak Dinas Pendidikan tidak ada melakukan pembatasan koata,"tuturnya. Saat disinggung mengenai perbedaan anatara siswa miskin dan mampu , Muda memastikan bahwa dalam dunia pendidikkan itu tidak perbedaan antara siswa miskin dam mampu. Karena anak-anak warga indonesia itu wajib belajar 12 tahun dan itu merupakan program dari Kementrian Pendidikan. "Mau anak itu miskin ataupun kaya tidak ada perbedaanya. Intinya sebagai warga negera indonesia wajib mengenyam dunia pendidikan,"jelasnya. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar