Kamis, 20 Juni 2013

Kubu Raya Tempatkan Empat Titik Pembayaran PBB

    Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kubu Raya telah membuka empat titik pusat pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yakni di Kantor Cabang Bank Kalimantan Barat di Sungai Raya, Sungai Kakap, dan Rasau Jaya.

     Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan Bank Kalbar adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan PBB terhadap target Pendapatan Asli daerah (PAD). “Untuk tahap awal ini, memang kontribusi PPB belum terlalu signifikan,” katanya di Sungai Raya, Kamis (20/6).

     Selain itu, lanjut dia kerjasama yang dibangun dengan pihak perbankan adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan pembayaran PBB. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memenuhi kewajibannya untuk ikut memberikan kontribusi pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.

      Untuk memaksimalkan PAD dari sector pajak, selain membangun kerjasama dengan Bank Kalbar, dia menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap desa, RT/RW sebagai petugas penarikan di masyarakat. Dan  melakukan sosialisasi pada masyarakat. Agar memahami dengan baik terkait dengan pembayaran PBB tersebut.
    
      Dia menuturkan, seperti yang telah ditetapkan Pemerintah kabupaten, bahwa target kontribusi PBB pada PAD tahun ini ditargetkan sebesar Rp 5.468 miliyar. Akan tetapi sejak pengelolaan PBB diambil alih Pemkab, sampai saat ini realisasi pendapatan baru mencapai Rp 1.088.838.629 miliyar. “Kita berharap target yang telah ditentukan ini dapat
tercapai,” tuturnya.

      Memang tidak dipungkiri, dia menambahkan bahwa sejak pemerintah kabupaten mengelola PBB di awal tahun hinga Juni ini, pendapatan yang telah diterima masih belum terlalu signifikan. karena biasanya, wajib pajak baru akan mulai memenuhi kewajibannya pada September hingga Desember nanti.

      Dia menjelaskan, sebelumnya seperti yang diketahui bahwa pembayaran PBB sebelumnya tidak dikelola langsung oleh Pemerintah kabupaten. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, maka PBB dapat dikelola sehingga tentunya sangat menuntungkan, pemerintah daerah  untuk mendongkrak PAD dari sektor pajak.

       Selain mengelola PBB-P2, menurutnya pihaknya juga mengelola pajak pusat PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertanian (P3). Akan tetapi, pendapatannya diserahkan kepada pemerintah pusat dengan sistem bagi hasil. “Yang jelas, kami berharap kepada masyarakat untuk dapat memahami kewajibannya sebagai wajib pajak. Sehingga dengan demikian, kontribusi masyarakat untuk membangun Kubu Raya dapat benar-benar dilakukan,” harapnya. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar