Rabu, 26 Juni 2013

Kubu Raya Terapkan Perizinan Dan Non Perizinan Dilayani Langsung Di Kecamatan

       Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meluncurkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Sebagai Pemkab pertama yang menerapkan program ini, Kubu Raya optimis dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan kewenangan kepada pihak kecamatan dalam berbagai hal, termasuk pengurusan izin dan nonperizinan, tanpa harus repot ke kantor dinas terkait.

       Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan secara resmi meluncurkan terobosan baru dengan menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Program ini sebagai upaya memaksimalkan sistem penyelenggaraan dan tugas pejabat di tingkat kecamatan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

       Peluncuran Program Paten dilakukan di Kantor Camat Batu Ampar Rabu, (26/6). Dalam acara tersebut, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatan pelaksanaan pelayanan perijinan dan non perijinan di Kecamatan Batu Ampar adalah pertama di Regio Kalimantan serta yang pertama di Kalimantan Barat.

       Dalam kesempatan tersebut, Muda mengatakan sebagai Pemkab pertama yang menerapkan program Paten di Kalimantan daerahnya optimis dapat melayani kepentingan masyrakat secara lebih cepat, terukur, jelas dan tepat sasaran. Hal ini sesuai Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

        “Ini adalah pertama di Kalimantan Barat, bahkan juga di Kalimantan, ini membuktikan bawa kita akan selalu mengupayakan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Program Paten merupakan langkah awal pelimpahan wewenang dari pemerintahan Kabupaten atau Kota kepada pemerintahan Kecamatan. Selanjutnya, pemerintah kecamatan di Batu Ampar turut menjadi pusat dalam berbagai hal, termasuk pengurusan izin dan non perizinnan,” ungkap Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai meresmikan peluncurkan Program Paten di Kecamatan Batu Ampar, Rabu (26/6).

        Muda menyebutkan, tidak sedikit masyarakat yang terbentur dalam hal pengurusan izin dan administrasi akibat jarak relatif jauh untuk datang ke kantor instansi terkait yang berada di Sungai Raya. Progma Paten diharapkan menjadi solusi yang dapat mensinergikan segala bentuk kepentingan masyarakat dengan instansi terkait.

        “Kepada Camat, program ini menjadi momentum untuk melakukan terobosan dan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pemkab Kubu Raya akan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan pelayanan tersebut benar- berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi kelangsungan pelayanan administrasi di Kecamatan," ujar Muda.

        Muda mengatakan PATEN yang pertama kali ini dibuka di Kecamatan Batu Ampar sebagai bentuk perhatian bagi percepatan pemb as ngunan ekonomi masyarakat di Daerah paling ujung Kubu Raya tersebut. Menurut Muda Jecamatan Batu Ampar merupakan daerah yang berpotensi bagi pengembangan industri di Kubu Raya.

        Ditempat yang sama Camat Batu Ampar Supryadi menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 80 izin yang dikeluarkan oleh PATEN Batu Ampar sejak beroperasi pada awal juni lalu. Sementara itu, Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya, Maria Agustina mengakui penerapan pihak akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan dalam proses perizinan. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar