Kamis, 27 Juni 2013

KPU Kubu Raya Batasi Sumbangan Dana Kampanye

      Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya membatasi sumbangan dana kampanye bagi bakal pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kubu Raya pada Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 19 September mendatang tidak boleh melebihi Rp.50 juta untuk perorangan.

      Ketua Pokja Kampanye KPU Kabupaten Kubu Raya, Asmil Ratna mengatakan ketentuan sumbangan dari perseorangan untuk kampanye bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 06 tahun 2010 pasal 1 dan 2 tentang pedoman dan pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah. sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp.50 juta. “Perorang hanya diperbolehkan Rp.2,5 juta komulatifnya tidak boleh melebihi Rp50 juta,” ungkap Ketua Pokja Kampanye KPU Kabupaten Kubu Raya, Asmil Ratna kepada sejumlah wartawan di Sungai Raya, Kamis (27/6).

      Sementara itu, lanjut dia pada ayat 2 untuk sumbangan dana kampanye yang berasal dari  pihak lain, kelompok perusahaan atau badan hukum swasta berdasarkan pada  diperbolehkan memberikan sumbangan sebesar Rp350 juta.  “Sumbangan dana kampanye pasangan calon yang berasal dari pihak lain sebgaimana dimakaud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah bersifat kumulatif,” ucapnya.

        Pemberian sumbangan dana kampanye yang lebih dari Rp2,5 juta, lanjut dia baik dalam bntuk uang maupun bukan wajib dilaporkan ke KPU mengenai jumlah identitas penyumbag, paling lambat satu hari sebelum masa kampaye dimulai dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir yang dtuangakn dalam bentuk laporan penerimaan. Selain itu, dia menyatakan pada pasal 11 bahwa bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dilarang keras menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya asing, atau warga negara asing penyumbang yang tidak jelas identitasnya, baik dari APBN dan APND maupun sumbangan dari badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah.

       Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Idris Maheru meminta kepada masyarakat maupun para donatur yang akan memberikan sumbangan untuk kampanye bagi pasangan calon tertentu, agar bisa berpartisipasi di dalam mensukseskan Pemilukada tahun 2013 ini. Idris menegaskan, jika ditemukan ada sumbangan dana kampanye yang tercantum pada pasal 11 tersebut, maka 11 td maka dana tersebut tidak boleh dipergunakan, wajib dilaporkan ke KPU, dan sumbangan harus diserahkan ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

      “Apabila tidak melaksanakan, maka KPU dapat membataskan pasangan calon sebagai kpu membatalkn pasangn calon sebagai sebagai peserta pemilu,” tegasnya. Sementara itu, dia menambahkan untuk besaran dana kampanye akan dilakukan audit yang telah dijelaskan pada PKPU nomor 07 tahun 2010 tentang pedoman audit dana kampaye pasangan calon kepala daerh dan wakil kepala daerah dalam pemlu kepala daerh dan wakil kepala daerah. Yang mana untuk total dana kampanye nantinya akan dilihat dari Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). “Untuk pengasawasan dana kampanye, wewenangnya ada pada Panita pengawas pemilu (Panwaslu),” pungkasnya.  (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar