Rabu, 19 Juni 2013

Diduga menghina warga, PNS Dilaporkan Ke BKD


     Diduga melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap warga, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Budi di Instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kubu Raya akhirnya dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kubu Raya Rabu (13\6).

      Hal ini pun disampaikan langsung oleh salah satu kurban yakni Roni  warga Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya. Hal itu pun dilakukan agar PNS tersebut menyadari apa yang dilakukan olehnya tersebut salah karena seorang PNS tersebut melayani masyarakatnya dengan baik.

      Roni menceritakan penghinaan tersebut bermula ketika dirinya bersama tiga rekannya datang ke kantor BPMPD Senin (10\6) untuk menanyakan Perda desa mereka kepada saudara Budi, namun dirinya berdalih terus jika Perda itu belum ada dan pengeluaran Perda tersebut menunggu SK. Disinilah titik awal penghinaan tersebut, Roni pun menggunakan bahasa nada yang agak keras dan tegas menanyakan Perda tersebut, justru PNS tersebut melakukan penghinaan dan penusukan kepada dirinya dengan gulungan kertas. "Jelas saya tak terima, karena sudah dihina dan diperlakukan tidak menyenangkan olehnya," katanya kepada sejumlah wartawan di Sungai Raya, Jum'at (14\6)

     Lanjut Roni yang juga Anggota BPD Desa Tebang Kacang ini sangat kecewa terhadap pegawai BPMPD bernama Bambang Mulyono yang menghinanya. "Padahal kita cuma pengen menanyakan Perda batas desa kita saja dengan batas desa yang lain. Roni menceritakan penghinaan tersebut terjadi ketika mereka bertiga berkunjung ke BPMPD Kubu Raya hari Senin lalu dengan tujuan mempertanyakan Perda desa mereka, kedatangan mereka pun disambut oleh saudara Budi. Awalnya perdebatan hanya biasa saja, namun dari Roni memang sedikit keras dan tegas mempertanyakan Perda Desa Muara Baru dan Kali Bandung yang langsung berbatasan dengan Desa mereka yakni Desa Tebang Kacang.

     Menurutnya kedatangan mereka sudah melalui prosedur karena kedatangan mereka juga dengan membawa surat dinas yang disampaikan pemerintah Desa Tebang Kacang no 179 Pem\6\2013. Dengan isi meminta lampiran Perda desa pemekaran tersebut. "Dan ketika memohon meminta fotokopian lampiran Perda tersebut namun dari pegawai tersebut terus berdalih," ucapnya.
Untuk itu pun Roni berharap kepada BKD dapat memberikan sanksi tegas terhadap pegawai mereka yang semena-mena kepada warga karena pegawai tersebut telah menyalahi aturan yakni Undang-Undang No 25 tentang pelayanan publik dan PP 53 tentang kepegawaian sipil."Semoga BKD dapat menindaklanjuti laporan kita karena ulah pegawai tersebut telah memalukan," harapnya.

      Sementara itu dibenarkan oleh Masni Kadus Turba Desa Tebang Kacang yang ketika itu menemani Roni membenarkan jika salah satu pegawai BPMKD telah melakukan penghinaan terhadap rekannya. "Soalnya kejadian tersebut sempat direkam oleh salah seorang rekan kita," ucapnya. Dirinya pun menyesalkan atas tindakkan yang ditunjukkan oleh staf BPMPD tersebut, karena tidak menunjukkan seorang PNS yang benar-benar melayani masyarakat.

Sementara itu ketika wartwan menemui saudara Budi, dirinya enggan mengomentari masalah ini, justru dirinya mengarahkan media ini kepada pimpinannya untuk konfirmasi langsung. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala BPMPD Kubu Raya Fauzi Kasim masih sulit untuk ditemui. (Rino Kartono Mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar